LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam beberapa bulan terakhir, redaksi kami mencatat setidaknya penolakan informasi saat dikonfirmasi dari badan publik di wilayah administratif Pemkab Lampung Tengah, Alasannya klise: “tidak ada disposisi”, “informasi tidak bisa diberikan tanpa izin kepala dinas”, atau “harus menunggu persetujuan pimpinan”. Namun ketika ditanya tentang dasar hukumnya, tak satu pun yang mampu menjawab merujuk pada Pasal atau ketentuan UU KIP.
Seperti yang terjadi di Bapenda Lampung Tengah ketika media KomalaNews.com bersurat mengajukan permintaan data terkait pemasukan pajak yang bersumber dari :
1.pajak bumi dan bangunan.
2.pajak penerangan jalan.
3.pajak hiburan.
4.pajak perhotelan.
5.pajak reklame
Milik Kabupaten Lampung Tengah. Alih-alih dilayani oleh pihak Bapenda sesuai prosedur permohonan informasi publik malah yang terjadi di lapangan berbeda tidak ada tanggapan seolah-olah informasi publik adalah barang pribadi yang hanya bisa diakses dengan “izin khusus”.
Fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat daerah terhadap substansi UU KIP. Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran. Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.
Terkait hal tersebut Hidayat selaku masyarakat Lampung Tengah angkat bicara, “Dalam waktu dekat saya akan segera bersurat dan minta komisi II untuk memanggil Plt kepala Bapenda (Arnez), mengingat ini sangat penting untuk kemajuan Lampung Tengah. Semua uang pajak Masyarakat harus di publikasikan agar semua tahu bahwa uang pajak di gunakan untuk apa saja, mengingat saat ini banyak keluhan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan pajak, fakta di lapangan jika terjadi telat bayar pajak dapat di denda, jika taat pajak tidak dapat apa – apa, sedangkan jalan rusak bertahan tahun di biar kan tanpa ada tindakan yang signifikan,”Ujarnya.
Lanjut nya, “ Kuat dugaan Arnes menduduki Jabatan Sebagai Plt Kaban Bapenda bukan karna prestasi tapi karna upeti dan menjamu Plt Bupati di Jakarta,” Ucapnya.
Pada saat di klarifikasi melalui pesan whatsap dengan nomor 0896-4365-xxxx tidak merespon (Bungkam) meskipun whatsap dalam keadaan aktif.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Bapenda Lampung Tengah terkait pemberitaan ini. (Tim-Red)
