LAMPUNG – (Komalanews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan tersebut juga mencakup sinergi percepatan program Asta Cita guna mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025), antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo.
“Kesepakatan ini mendukung Asta Cita yang merupakan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” kata Gubernur Mirza dalam sambutannya.
Ia menyampaikan bahwa Kejati Lampung memiliki peran strategis dalam mendampingi Pemprov, khususnya dalam penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah, pengamanan serta penyelamatan aset, hingga pemberian pendampingan hukum.
Mirza berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antar lembaga untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung.
“Sinergi antara Pemprov dan Kejati ini adalah bentuk konkret semangat kolaborasi antara lembaga eksekutif dan institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejati juga diharapkan mampu memperkuat posisi hukum Pemprov Lampung, terutama dalam menertibkan wajib pajak yang tidak patuh, menyelesaikan tunggakan, serta melindungi aset daerah.
“Ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen moral dan hukum untuk menjaga integritas, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akun tabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, kerja sama ini bertujuan mensinergikan langkah-langkah percepatan Asta Cita di Lampung, khususnya dalam mendampingi penagihan pajak daerah.
“Berbagai jenis pajak di Bapenda akan kita data. Kita lihat potensi dan wajib pajaknya, lalu kita diskusikan bersama dan lanjutkan dengan langkah lapangan bersama-sama,” ujar Danang kepada awak media.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar paham mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak.
“Kita mengedepankan pendekatan preventif. Namun, karena sudah ada ketentuan perda, maka sanksi hukum tetap akan kita lihat sesuai dengan tingkatannya. Penegakan hukum tetap bisa dilakukan jika diperlukan,” jelasnya. (Tim-Red)