LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Dana Anggaran program pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, masyarakat hukum adat yang bersumber dari dana APBD 2023 total anggarannya sebesar Rp. 1.974.696.650, diduga diselewemgkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Fathol Arifin, S.IP., M.M..
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum kepala Dinas PMK tersebut antaralain, yaitu terletak pada program kegiatan
- Fasilitasi penataan, pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (Rt, Rw, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna ), lembaga adat/desa dan kelurahan dan masyarakat hukum adat sebesar Rp.1.374.696.650.
- Peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa /kelurahan (Rt, Rw, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna). Lembaga adat desa/kelurahan dan masyarakat hukum adat sebesar Rp. 300.000.000.
Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yang diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas tersebut.
Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan oknum Kadis PMK (FA), dengan melakukan Mark’up dan pemalsuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) anggaran program kegiatan pemberdayaan tersebut. Besarnya nominal jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan tersebut.
Selanjutnya ada juga dugaan manipulasi SPJ kegiatan. Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tidak sesuai dengan biaya apa yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum Kadis PMK (FA) diduga merekayasa semua nya.
Dan tak hanya sampai disitu, masih ada dugaan beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat/kemasyarakatan dan lembaga tidak dilaksanakan (fiktif), namun tetap Surat Pertanggung Jawaban nya dimanipulasi dan di Mark’up anggarannya. Tentunya akibat perbuatan oknum Kadis PMK (FA) dapat merugikan uang negara dan masyarakat.
Awak media mencoba menghubungi (FA) selaku kadis PMK guna untuk klarifikasi dugaan tersebut melalui pesan whatshap dengan Nomor 08526894XXXX namun sayang tidak ada tanggapan / jawaban (Bungkam) dari (FA) selaku Kadis PMK Lampung Tengah.
Awak mediapun berharap kedepan nya intansi terkait seperti Inspketorat,BPK serta APH untuk dapat benar bener serius dalam mengawasi kegiatan yang ada di OPD terutama di dinas PMK karna masih banyak di temukan di lapangan hasil pemeriksaan berbeda dengan hasil temuan LSM/Media.(Tim-Red)













