Profil Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo ,S.H.,LL.M. Berusia 48 Tahun, Pernah Menjabat Wakajati Kalsel, Dapat PR Beberapa Kasus Besar Peninggalan Era Dr.Kuntadi , S.H.,M.H.

Oplus_131072

LAMPUNG – (Komalanews.com) – Gerbong rotasi Kejaksaan Agung (Kejagung) bergulir. Beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami rotasi. Salahsatunya Kajati Lampung. Pejabat lama, Kuntadi, S.H., M.H., kini digantikan pejabat baru Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.

Sementara Kuntadi diketahui promosi. Dia dipercaya sebagai Kajati Jawa Timur (Jatim). Rencananya acara pelantikan di gelar hari Rabu, 23 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Kejagung RI.

Danang Suryo Wibowo, diketahui merupakan Kajati Lampung yang masih berusia tergolong muda. Danang lahir di Surabaya, 9 Desember 1976. Dia pernah menempati peringkat pertama pendidikan jaksa periode 2004.

Beberapa jabatan pernah didudukinya. Antara lain, Kasi Datun Kejari Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau dan Kajari Surabaya. Lalu, Asisten Pengawasan dan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kordinator pada JAM PIDUM Kejagung RI,. Serta Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel). Jabatan Wakajati Kalsel hanya diembannya selama dua bulan dan selanjutnya promosi menjadi Wakajati DKI Jakarta.

Nantinya alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga dan peraih gelar Lex Lejubus Master (LLM) dari perguruan tinggi di Amsterdam, Belanda ini bakal ditinggali PR (pekerjaan rumah,red) beberapa kasus yang ditangani oleh Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) yang belum tuntas penanganannya .

Antara lain, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar  pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.

Terus ada juga penyidikan kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.

Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah,Serta beberapa kasus lainnya.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *