LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Elsan Tomi Sagita, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan bahan baku yang dihadapi perajin batu bata dan genteng di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Menurut Tomi, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku usaha kecil, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas di beberapa daerah.
“Kemarin, Senin (20/4/2026), kami di Komisi IV DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait, serta perwakilan perajin batu dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah,” kata Tomi, Sabtu (25/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam forum tersebut, kata Tomi, DPRD menyerap aspirasi dari para perajin yang mengeluhkan mandeknya operasional akibat penutupan tambang galian C sebagai sumber bahan baku utama.
Hasil dari rapat dengar pendapat itu, kata Tomi, pemerintah daerah akan memberikan relaksasi atau kesempatan sementara kepada para perajin untuk tetap dapat mengambil bahan baku tanah.
“Relaksasi ini diberikan agar para perajin batu bata dan genteng tetap bisa beroperasi. Namun dengan catatan, proses legalitas tambang tetap berjalan dan seluruh dokumen perizinan harus dilengkapi,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Tomi, DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar ditemukan solusi yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan.
Selain memberikan relaksasi, ujarnya, DPRD juga mendorong percepatan proses perizinan tambang agar aktivitas pengambilan bahan baku dapat dilakukan secara legal dan tidak merugikan lingkungan.
“Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan,” kata dia.
Selain kebijakan jangka pendek, DPRD Provinsi Lampung juga menyatakan komitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan ini agar tidak berhenti pada solusi sementara
Upaya percepatan perizinan menjadi salah satu fokus agar aktivitas ekonomi rakyat dapat kembali berjalan normal tanpa melanggar aturan.
“DPRD juga mendorong raperda pertambangan rakyat yang lebih spesifik sebagai solusi jangka panjang, yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Tomi. (Tim-Red)













