Indeks

Dinas PPPA Melalui UPTD PPA Lampung Tengah Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan dan Kriminalisasi

Oplus_0

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melalui UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Tengah menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema “Lindungi Anak, Selamatkan Masa Depan Bangsa”, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi.

Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis kekerasan yang kerap dialami anak, dampak hukumnya bagi pelaku, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dalam penyampaian materi, narasumber dari DPPPA menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak di bawah umur, antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, hingga kriminalisasi terhadap anak yang seharusnya dilindungi oleh sistem hukum yang ramah anak.

“Anak bukan hanya generasi penerus, tapi juga aset masa depan bangsa. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan maupun eksploitasi,” tegas Yisrizal UPTD PPA dalam pemaparannya.
Dampak Hukum Bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak

DPPPA juga menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Pelaku kekerasan fisik atau psikis terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Pelaku kekerasan seksual dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan pemberatan jika pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban.

Eksploitasi anak bisa dikenai pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Kriminalisasi anak tanpa prosedur sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga melanggar hukum.

Himbauan dan Nasihat untuk Masyarakat

DPPPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kekerasan yang terjadi di sekitar. Melalui seruan yang penuh kepedulian, DPPPA menyampaikan beberapa pesan penting:

1. Jadilah Pelindung Anak: Ciptakan lingkungan yang aman dan mendidik.
2. Laporkan Segera: Jangan ragu melaporkan kekerasan ke DPPPA, Kepolisian, atau instansi terkait.
3. Jangan Diam: Diam berarti membiarkan kekerasan terus terjadi.
4. Rahasia Terjamin: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
5. Dukung, Jangan Hakimi: Beri dukungan moral kepada korban, jangan menyalahkan atau menyebarkan aib mereka.

6. Perlindungan Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan bersama untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. DPPPA berharap, melalui edukasi ini, masyarakat semakin sadar bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga tanpa terkecuali.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Jangan biarkan mereka tumbuh dalam ketakutan. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendukung perkembangan mereka,” tutup perwakilan DPPA dalam sesi akhir kegiatan.(Tim-Red)

Exit mobile version