Indeks

Suasana (Rapat Dengar Pendapat) RDP di Ruang Rapat DPRD Lampung Tengah Cukup Tegang, Terkait Carut Marut nya Pengelolaan Pasar Kampung.

Oplus_0

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Tampak duduk dua kepala kampung Gaya Baru I dan Bina Karya Utama juga ada perwakilan dua camat seputih Surabaya dan Putra Rumbia.

Mereka datang memenuhi panggilan Komisi II terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP). Isunya sedang ramai: dugaan pungli parkir dan ruko pasar kampung.

Sekretaris Komisi II Agus Triono memimpin RDP itu. Suaranya tenang, tapi pesannya jelas.

“RDP bukan mencari siapa salah,” katanya. “Kita pastikan semua sesuai aturan,” sambungnya.

Ia menegaskan izin pemanfaatan lahan tidak boleh sembarangan semua harus berbasis regulasi.

 

Dalam RDP itu, Kepala Kampung Bina Karya Utama Dwi Hartono membantah itu jual-beli.

Itu hak sewa pakai,Namanya tetap pasar kampung. Sewa pada kampung.

Ia menjelaskan dana masuk ke kas kampung. Yang mana, menurutnya renovasi pasar dilakukan atas instruksi Dinas Perdagangan.

“Panitia pembangunan pasar dibentuk untuk mengelola prosesnya,” kata dia seraya mengklaim ada dokumen resmi yang mendukung.”ungkap nya.

 

Isu pungli parkir juga mengemuka. Terkait hal ini, Kepala Kampung Gaya Baru I Purnomo Sigit, membantah keras.

 

Tidak ada pungutan liar , semua pengelolaan sesuai prosedur dan musyawarah cuma memang kami setiap bulan menyetorkan dana sebesar Rp 1.000.000 juta Rupiah kepada Sdr/i Fahrudin dari lahan parkir pasar gaya baru satu klo terkait sampai tidak nya ke dinas perhubungan saya tidak tahu.”tegas nya.

 

Sekretaris Komisi II juga menyoroti pendapatan pasar kampung ,Potensinya besar Tapi setoran untuk PAD nya minim.

“Kita ingin retribusi pasar kampung ini masuk PAD bukan habis di biaya operasional atau gaji petugas – petugas nya ,Jika PAD meningkat kemanfaatannya dirasakan masyarakat bukan hanya pengelola pasar.”ujar nya

 

Terkait isu parkir yang dinilai bersentuhan dengan Dishub, Komisi II akan memanggil instansi yang bertugas mengelola retribusi parkir tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Dishub, akan panggil mereka untuk klarifikasi,” kata Agus.

 

“Untuk menggali informasi tambahan, minggu depan kita panggil ulang,” sambung Agus.

Ya, pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Fian Febriano yang juga hadir memastikan akan ada RDP lanjutan.

Instansi terkait akan dipanggil. Dinas Perdagangan, Dishub, DLH, Dinas Pengelolaan Pasar, dan Dinas PMK masuk daftar.

 

Namun sebelum menginjak RDP lanjutan, Fian lebih dulu meminta sejumlah dokumen terkait. Seperti SK kerja sama pihak ketiga, data aset pasar, notulen musyawarah, juga laporan pendapatan.

Status lahan pasar kampung juga menurutnya harus jelas. “Kejelasan penting mencegah konflik dan masalah hukum ke depan,” kata Fian.

Kini publik tentu menunggu. Apakah benang kusut pasar kampung ini bisa terurai? Atau tetap kusut di RDP berikutnya?. (Tim-Red)

Exit mobile version