LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SDN I Rama Kelandungan Kabupaten Lampung Tengah, yang menjadi temuan Awak media di lapangan, akan ditelisik oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami agendakan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SDN I Rama Kelandungan terkait adanya laporan masyarakat atas penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2025 kemarin,” kata pejabat di Inspektorat Lampung Tengah, Rabu (5/7/2026) siang, melalui telepon.
Ditegaskan, Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah akan segera melakukan pemanggilan di hari Senin, (10/7/2026), terhadap Marsudi Kepala Sekolah SDN I Rama Kelandungan yang diduga bermasalah dalam penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Rama Kelandungan tahun 2025 sebesar Rp. 161.680.000 diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen, oleh (Marsudi) Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Rama Kelandungan Kecamatan Seputih Raman Sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, pada tahun 2025, dalam realisasi ada beberapa komponen, yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti.
Pencairan tahap pertama Tanggal 22 Januari 2025
a. Pengembangan Perpustakaan Sebesar Rp. 22.641.000
b. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp. 9.650.000
c. Pembayarana Honor Sebesar Rp. 25.200.000
Pencairam Tahap Dua 08 Agustus 2025
a. Pengembangan Perpustakaan Sebesar Rp. 13.615.000
b. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp. 20.690.000.
Komponen tersebut diduga hanya modus Marsudi oknum Kepala Sekolah SDN I Rama Kelandungan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Lampung Tengah, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri. (Tim-Red)













