Plt Kadis BMBK Lamteng Rahmad Daniel Buka Opsi Tender Ulang Terkait Detail Engineering Design (DED) Belum Lengkap.

Oplus_131072

LAMPUNG TENGAH – (KomalaNews.com) – Polemik proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Setelah sejumlah penyedia mempertanyakan kelengkapan dokumen tender yang ditayangkan melalui LPSE, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Rahmad Daniel, S.E., S.T., akhirnya memberikan penjelasan.

Daniel mengakui pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dokumen pengadaan, khususnya terkait Detail Engineering Design (DED) yang menjadi bagian penting dalam perencanaan pekerjaan konstruksi.

Menurut Daniel, hingga Senin (28/9/2026), pihaknya belum menerima secara resmi berita hasil evaluasi tender dari Pokja Pemilihan.

Karena itu, berbagai informasi mengenai kemungkinan pembatalan proses tender atau tender ulang, menurutnya, belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Namun, persoalan administrasi dokumen kini menjadi perhatian serius.

Daniel menjelaskan, persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah kontraktor menanyakan keberadaan tanda tangan dan pengesahan pada dokumen gambar atau DED yang digunakan dalam proses tender.

“Di dalam dokumen tender itu termasuk DED. Itu harus ditandatangani oleh pembuat gambar, perusahaan perencanaan, PPK, dan PPTK,” ujar Daniel.

Menurut dia, pengesahan tersebut penting untuk memastikan siapa yang menyusun, memeriksa, menetapkan, serta bertanggung jawab terhadap dokumen teknis yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

“Ketika gambar itu ditenderkan, itu akan menjadi dasar pelaksanaan. Yang membuat gambar siapa, yang bertanggung jawab siapa. Kalau tidak ada yang menetapkan dan bertanggung jawab, ini yang harus kita evaluasi,” jelasnya.

DED Jadi Titik Persoalan

Daniel menyebut, dalam dokumen pemilihan terdapat ketentuan mengenai gambar pelaksanaan pekerjaan.

Ia merujuk pada bagian keterangan gambar yang pada prinsipnya mengatur bahwa gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas.

Persoalannya, kata Daniel, pada dokumen yang sedang ditelaah terdapat gambar yang menurutnya belum menunjukkan pengesahan sebagaimana mestinya.

“Di sini tidak ditetapkan, tidak ada yang menetapkan gambar. Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Meski demikian, Daniel tidak serta-merta menyatakan proses tender tersebut batal.

Ia menegaskan, bahwa keputusan mengenai hasil pemilihan tetap berada dalam mekanisme pengadaan dan menunggu evaluasi Pokja Pemilihan. “Jadi kita masih menunggu evaluasi dari Pokja Pemilihan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap pemberitaan yang menyebut dirinya berupaya menggagalkan proses tender.

Daniel menegaskan, langkah yang dilakukan bukan merupakan intervensi maupun perintah dari pihak tertentu, melainkan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen pengadaan.

“Saya tidak berupaya menggagalkan. Saya hanya mereview apa yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan dan PPK sebelumnya. Sudahkah sesuai dengan dokumen pemilihan, sudahkah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Bukan Sekadar Persoalan Tanda Tangan

Menurut Daniel, pemeriksaan terhadap dokumen tidak boleh berhenti pada persoalan ada atau tidaknya tanda tangan.

Lebih jauh, dokumen perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.

Ia mencontohkan, dokumen perencanaan harus memiliki analisis yang menjadi dasar penyusunan pekerjaan, termasuk analisis harga satuan dan kebutuhan teknis lainnya.

Dalam konteks pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 mengatur pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penyusunan perkiraan biaya yang sistematis, logis, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pada 2026 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU menerbitkan SE Dirjen Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

SE tersebut juga memuat acuan penyusunan AHSP serta lampiran AHSP untuk berbagai bidang, termasuk Bina Marga.

“Sekarang ini berlaku SE DJBK Nomor 47 Tahun 2026 tentang AHSP terbaru. Kemudian untuk syarat teknisnya Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Dari sini kita bisa melihat analisa-analisanya,” kata Daniel.

Syarat Tender Ikut Disorot

Daniel juga menyinggung adanya persyaratan tambahan dalam proses tender yang menurutnya perlu dikaji kembali relevansinya dengan pekerjaan yang dilelang.

Ia mengaku menemukan adanya syarat yang dinilainya perlu dibandingkan dengan analisis teknis pekerjaan.

“Kalau kita gali lagi lebih dalam, syarat-syarat itu tidak berkorelasi dengan analisa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi karena dokumen pemilihan bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi Pokja dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia dan bagi peserta tender dalam menyiapkan penawaran.

Kerangka pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 berlaku sejak 30 April 2025 dan menjadi perubahan kedua atas Perpres 16/2018.

Dengan demikian, setiap tahapan pengadaan tetap harus ditempatkan dalam kerangka regulasi tersebut beserta aturan pelaksanaannya.

Dinas BMBK Klaim Tak Ingin Ada Masalah di Kemudian Hari

Daniel mengatakan, kehati-hatian tersebut justru dilakukan agar pekerjaan yang nantinya dilaksanakan pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan atau audit.

Menurutnya, apabila sejak tahap perencanaan terdapat dokumen yang belum jelas status pengesahannya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan sebelum pekerjaan berlanjut terlalu jauh.

“Ketika saya tidak melakukan evaluasi, kemudian hasilnya menerima atau tidak, di sini saya tidak menerima. Itu untuk menyelamatkan diri saya dan teman-teman yang lain. Ketika ini diaudit, tentu bisa menjadi bahan temuan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan hasil pekerjaan konstruksi nantinya memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuannya supaya kita menghasilkan hasil konstruksi yang bagus dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Konsultan Perencanaan Dipanggil

Persoalan lain yang kini sedang ditelusuri adalah keberadaan produk resmi konsultan perencanaan.

Daniel mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari PPTK Perencanaan mengenai produk yang seharusnya diserahkan konsultan.

Menurut dia, hingga pemeriksaan terakhir, produk tersebut belum diterima secara resmi.

“Konsultan perencanaan hari ini saya sudah undang jam 10.00 untuk melaporkan apa yang mereka perbuat di lapangan. Karena sampai hari ini dan Jumat kemarin saya menanyakan kepada PPTK Perencanaan, produk konsultan mana? Belum ada,” ungkapnya.

Daniel menilai, apabila produk perencanaan belum diserahkan secara resmi, maka perlu dipastikan terlebih dahulu status dokumen tersebut sebelum digunakan sebagai dasar pengadaan.

“Ketika konsultan perencanaan belum menyampaikan produknya secara resmi, itu harus dievaluasi. Tidak boleh begitu saja dipakai kalau belum serah terima,” katanya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *