Rekam Jejak PLT Kadis Bina Marga Jadi Sorotan

KomalaNews.Com
LAMPUNG TENGAH – ( KomalaNews.com ) – Rekam jejak Rahmat Danil, yang disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, menjadi sorotan di tengah mencuatnya informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai rekam jejak pejabat, transparansi pengelolaan proyek, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari salah satu media online, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik memanggil tiga pegawai Pemkab Lampung Tengah untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 30 Juni 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.

Ketiga orang yang disebut dalam informasi tersebut adalah Rahmat Danil, yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Lampung Tengah, serta Andri Fransutie dan Agy Hartawan, yang disebut sebagai pegawai negeri sipil pada dinas yang membidangi perumahan, kawasan permukiman, pertanahan, dan cipta karya.

Pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.Sebelum nya pernah di beritakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) yang meminjamkan bendera perusahaan untuk menggarap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).

Hal itu menjadi salah satu alasan tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng pada Selasa kemarin, 23 April 2025.
“Jadi OTT itu kan terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya itu ke Lampung nyarinya. Iya gitu (pinjam bendera). Jadi perusahaannya bukan perusahaan dari OKU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Asep menjelaskan, pihaknya sedang mendalami keterlibatan pejabat di Dinas Perkim Pemkab Lamteng yang meminjamkan bendera perusahaan untuk menggarap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU.

“Itu yang sedang kita dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan, atau memang ada juga, mungkin kalau secara kelembagaan sih kayaknya tidak. Ini mungkin ini saling kenal nih. Saling kenal antara pejabat di sini dan pejabat di sana gitu. Ini secara person ya,” kata Asep.

Bahkan, kata Asep, perusahaan yang dipinjam benderanya itu kemungkinan besar juga menggarap proyek di Pemkab Lamteng.

“Nah itu kemungkinan ya karena domisilinya di sana juga ya di sana juga. Tapi kan yang jelas yang bermasalah kan yang di OKU,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari penggeledahan di kantor Dinas Perkim Pemkab Lamteng, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti.

“Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa malam, 22 April 2025.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemkab OKU, Provinsi Sumatera Selatan TA 2024-2025.

Diberitakan RMOLLampung, KPK menggeledah lokasi tersebut sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB.

Ada sekitar lima orang diduga penyidik KPK keluar dari Kantor Dinas Perkim dengan membawa barang bukti satu buah koper warna merah ukuran sedang. Seorang berbaju batik kemudian membawa koper tersebut ke mobil Toyota Innova hitam dengan plat nomor B 1145 CIF.

Pada Minggu, 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *