LAMPUNG TENGAH – (Komalanews.com) – Tertangkap setelah 7 tahun buron, terpidana kasus korupsi dana pengawasan Pilpres 2009 akhirnya diamankan oleh tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Panwaslu Lamteng tahun 2009, terbukti menyalahgunakan dana UP dan TUP, hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Vonis 5 tahun penjara telah dijatuhkan secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada tahun 2017.
Pengamanan dilakukan di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan saat ini terpidana telah diamankan di Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi.
Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam memberantas korupsi secara tuntas. (Tim-Red)
#TABIKPUUN
Tanggap | Bijak | Mumpuni
#KejariLampungTengah #KejaksaanRI #AntiKorupsi #EksekusiPidana #DPOKorupsi #IntelijenAdhyaksa #Tipikor #PemberantasanKorupsi #Tabur2025 #JaksaBergerak.