LAMPUNG TENGAH– (Komalanews.com) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Rama Kelandungan tahun 2024 sebesar Rp. 170.140.000 diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen, oleh (Marsudi) Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Rama Kelandungan Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
Walaupun pemerintah telah melakukan pengawasan yang ketat, akan tetapi bukanlah hal yang sulit bagi mereka oknum kepala sekolah yang doyan korupsi untuk tetap bisa melancarkan aksinya, dengan melibatkan beberapa oknum staf.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri satu (SDN 1) Rama Kelandungan.
Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2024, dalam realisasi ada beberapa komponen, yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti.
Pencairan tahap pertama Tanggal 18 Januari 2024.
a. Komponen pengembangan perpustakaan dan Pojok baca sebesar Rp. 10.865.500
b. Komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 5.400.000
c. Kompeonen Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesment Pembelajaran dan Bermain Rp. 6.450.400
d. Komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 10.878.100
e. komponen Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Rp. –
f. Komponen Langganan Daya dan Jasa Rp. 9.570.000
g. Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 14.906.000
h. Komponen Penyedia Alat Multimedia Pembelajaran Rp. –
i. Komponen Pembayaran Honorer Rp. 27.000.000
Pencairam Tahap Dua 12 Agustus 2024.
a. Komponen pengembangan perpustakaan dan/Layanan Pojok baca sebesar Rp. 11.984.500
b. Komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp. 475.000
c. Kompeonen Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesment Pembelajaran dan Bermain Rp. 6.462.000
d. Komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 9.650.500
e. komponen Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Pendidikan Rp. –
f. Komponen Langganan Daya dan Jasa Rp. 9.570.000
g. Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 19.928.000
h. Komponen Penyedia Alat Multimedia Pembelajaran Rp. –
i. Komponen Pembayaran Honorer Rp. 27.000.000
Komponen tersebut diduga hanya modus oknum Kepala Sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri Dan Kelompok.
Pada saat di konfirmasi melalui pesan whatsap kepala sekolah SDN 1 Rama Kelandungan (Marsudi) tidak menjawab (Bungkam) meskipun pesan dalam keadaan terkirim (Centang dua).
Atas pemberitaan ini awak media meminta kepada intansi terkait seperti Inspektorat,BPK RI,serta Kejari Lampung Tengah agar dapat memeriksa (Marsudi) atas dugaan mark’up anggaran Dana BOS TA 2024 yang ada di Sekolah Dasar Negeri Satu (SDN 1) Rama Kelandungan dan agar menjadi percontohan bagi sekolah sekolah lain nya. (Tim-Red)













